UUD TAHUN 1945:Kewajiban Warga Negara yang Ditegaskan dalam Pasal 27 ayat 3 UUD

uud tahun 1945   nama lain pembukaan uud 1945 adalah Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945: Membela Negara. Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar UUD 1945 berbunyi: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Ayat ini menegaskan bahwa pembelaan negara bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban setiap warga negara Indonesia. Pembelaan negara mencakup

uud 1945 amandemen keempat Pasca reformasi tahun 1998, perubahan tidak hanya menyentuh Undang-Undang tetapi juga ketetapan majelis permusyawaratan rakyat TAP MPR dan Undang-Undang Dasar UUD 1945. Amandemen 1945 mengubah hubungan antar lembaga negara dari yang vertical-struktural menjadi horizontal-fungsional sehingga tidak ada lagi lembaga tertinggi di negara

tanggal berapa uud 1945 disahkan Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang

Rp.137.000
Rp.1819-75%
Kuantitas
Dijual oleh