uud nri tahun 1945 pasal 28 pasal 1 ayat 1 uud 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang
alinea pembukaan uud 1945 Sumber sejarah Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan iptek dapat ditelusuri pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 berbunyi, “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Namun, ada beberapa tantangan terhadap Pancasila sebagai dasar pengembangan iptek, diantaranya kapitalisme yang menguasai perekonomian dunia
uud 1945 pasal 1 ayat 2 Dalam konteks demikian, pada amandemen UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 menyatakan, kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Frasa” kedaulatan di tangan rakyat” dalam konstitusi merupakan pilihan dimana kedaulatan dalam demokrasi berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD