uud nri tahun 1945 pasal 27 ayat 3 uud 1945 amandemen Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang
uud 1945 png Website Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang menampilkan Database Peraturan Perundang-undangan yang memuat informasi mengenai jenis, status, hubungan antar peraturan, dan statistik peraturan perundang-undangan
siapa yang mengesahkan uud 1945 Beberapa anggota BPUPKI mengusulkan agar istilah "Ketuhanan yang Maha Esa" diubah menjadi "Ketuhanan yang Berkebudayaan," tetapi usulan tersebut tidak diterima. Akhirnya, pada tanggal 18 Agustus 1945, setelah proklamasi kemerdekaan, Pancasila resmi ditetapkan sebagai dasar negara Republik Indonesia melalui Undang-Undang Dasar 1945