uud nri tahun 1945 pasal isi dari uud 1945 Selain itu, Jalsah Salanah juga dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai hak asasi atas kebebasan berserikat dan berkumpul. Pasal 28E ayat 3 UUD NRI 1945 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”
pasal 30 ayat (1) uud 1945 Bela negara merupakan kewajiban moral dan hukum yang diamanatkan oleh konstitusi Indonesia, yaitu Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945. Bela negara adalah sikap dan perilaku aktif dari setiap warga negara dalam membela dan mempertahankan negara dari berbagai ancaman dan tantangan
uud 1945 disahkan oleh Batang tubuh UUD yang mencakup pasal-pasal mengenai sistem pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta pembagian kekuasaan negara. Rancangan UUD ini menjadi landasan bagi UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan