uud nri tahun 1945 ditetapkan oleh pasal 18 ayat 1 uud 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang
pasal 31 uud 1945 Berdasarkan perubahan keempat UUD 1945 yaitu pasal pada 31 ayat 3 dan 4 mengemukakan bahwa negara bertujuan menyelenggarakan satu sistem pada pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengutamakan anggaran dari anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN, dan APBD paling sedikit dua puluh persen
teks uud 1945 untuk upacara Untuk itu, maka dalam petitum permohonan para Pemohon meminta MK menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan Pasal 16 Huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 UU Keprotokolan sepanjang frasa “Kemerdekaan Republik Indonesia” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat