uud nri tahun 1945 ditetapkan oleh uud 1945 pasal 28 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang
uud 1945 alinea 4 Dalam alinea kedua Pembukaan UUD 1945, disebutkan tentang cita-cita bangsa Indonesia. Berikut bunyinya: "Dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
gambar tokoh perumus uud 1945 Penelitian dari Universitas Gadjah Mada menjelaskan bahwa UUD 1945 disusun oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia BPUPKI yang dibentuk oleh pemerintah Jepang pada masa pendudukan. BPUPKI bertugas merumuskan dasar negara dan konstitusi bagi Indonesia yang merdeka