UUD 1945 PNG:Kewajiban Warga Negara yang Ditegaskan dalam Pasal 27 ayat 3 UUD

uud 1945 png   pembukaan uud 1945 alinea ketiga Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945: Membela Negara. Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar UUD 1945 berbunyi: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Ayat ini menegaskan bahwa pembelaan negara bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban setiap warga negara Indonesia. Pembelaan negara mencakup

bunyi pasal 34 ayat 1 uud 1945 Merupakan bunyi dalam UUD 1945 pasal …. a. 28 b. 28A c. 28C ayat 1 d. 28D ayat 1 e. 28I ayat 4 Jawaban: E. 5. Berikut yang termasuk pengertian hakikat bela negara menurut UU Nomor 3 Tahun 2002 adalah…. a. Sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

pasal 27 ayat 3 uud 1945 Bela negara merupakan kewajiban moral dan hukum yang diamanatkan oleh konstitusi Indonesia, yaitu Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945. Bela negara adalah sikap dan perilaku aktif dari setiap warga negara dalam membela dan mempertahankan negara dari berbagai ancaman dan tantangan

Rp.197.000
Rp.1929-75%
Kuantitas
Dijual oleh