UUD 1945 PASAL:Kewajiban Warga Negara yang Ditegaskan dalam Pasal 27 ayat 3 UUD

uud 1945 pasal   pancasila dan uud 1945 Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945: Membela Negara. Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar UUD 1945 berbunyi: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Ayat ini menegaskan bahwa pembelaan negara bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban setiap warga negara Indonesia. Pembelaan negara mencakup

pengesahan uud 1945 Kemudian pada 14 Juli 1945, Panitia Perancang UUD melaporkan tiga hasil penting rapatnya. Ketiga poin tersebut adalah pernyataan kemerdekaan Indonesia, pembukaan UUD yang diambil dari Piagam Jakarta, dan batang tubuh UUD

bagaimana proses perumusan uud 1945 Jadi, salah satu tujuan perubahan UUD 1945 yang dilakukan bangsa Indonesia adalah menyempurnakan aturan dasar negara. Dengan adanya amandemen, Mak UUD 1945 selaras dengan konstitusi di Indonesia dan sesuai dengan perkembangan zaman. DLA

Rp.161.000
Rp.1954-75%
Kuantitas
Dijual oleh