UUD 1945 PASAL 36A:HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45

uud 1945 pasal 36a   sejarah amandemen uud 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang

tanggal pengesahan uud 1945 Sejarah Penetapan Pancasila sebagai Perjanjian Luhur. Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI mengesahkan Pancasila sebagai dasar negara bersamaan dengan pengesahan UUD 1945

pasal 28e uud 1945 Untuk itu, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan frasa “dilakukan demi kepentingan umum” dalam Pasal 310 ayat 3 KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk juga “kritik terhadap kebijakan pemerintah, kritik terhadap penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan atau berbuat sewenang

Rp.185.000
Rp.1425-75%
Kuantitas
Dijual oleh