uud 1945 pasal 36a uud nri tahun 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang
bunyi pasal 1 ayat 1 uud 1945 Setelah melalui beberapa sidang dan diskusi, rancangan UUD 1945 akhirnya disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI pada 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan. 3. Struktur dan Isi UUD 1945. Menurut jurnal dari Universitas Airlangga, UUD 1945 terdiri dari tiga bagian utama: Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan
pembentukan uud 1945 Selanjutnya Pemerintah Jepang membentuk sebuah badan baru yang bernama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI dengan diketuai oleh Soekarno. Tugas inti dari PPKI ini adalah meresmikan pembukaan serta batang tubuh UUD 1945 dan melanjutkan hasil kerja BPUPKI