uud 1945 pasal 36a syarat amandemen uud 1945 Menampilkan informasi menengenai peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan Daerah
pasal 27 ayat (1) uud 1945 Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945: Membela Negara. Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar UUD 1945 berbunyi: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Ayat ini menegaskan bahwa pembelaan negara bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban setiap warga negara Indonesia. Pembelaan negara mencakup
uud 1945 disahkan ppki pada tanggal Tugas inti dari PPKI ini adalah meresmikan pembukaan serta batang tubuh UUD 1945 dan melanjutkan hasil kerja BPUPKI. Beberapa hasil kerja BPUPKI tersebut seperti mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari pihak pemerintah pendudukan militer Jepang kepada bangsa Indonesia, dan mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan masalah