uud 1945 pasal 36 alinea 3 pembukaan uud 1945 Pasal 36 UUD 1945 menetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan menetapkan bahwa bahasa Indonesia harus digunakan dalam semua dokumen resmi negara, termasuk dalam membuat undang-undang
organisasi yang meresmikan uud 1945 Panitia yang juga disebut dengan "Panitia Kecil" ini diinisiasi oleh Ir Soekarno dengan total sembilan orang. Panitia Sembilan ini berperan dalam menyusun dan mengesahkan rumusan dasar negara yang tercantum dalam "Piagam Jakarta" pada 22 Juni 1945. Rumusan Piagam Jakarta ini kemudian menjadi rancangan awal dari Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila
sejarah perumusan uud 1945 Disahkan pada 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan, UUD 1945 menjadi landasan bagi pembentukan negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Artikel ini akan membahas pengertian, latar belakang, dan isi dari UUD 1945 berdasarkan penjelasan dari jurnal ilmiah