UUD 1945 PASAL 34:Usulan Revisi Term "Fakir Miskin" Demi Atasi Masalah Kemiskinan?

uud 1945 pasal 34   makna pembukaan uud 1945 alinea 1 4 Sebab, istilah ini telah digunakan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, tepatnya pada Pasal 34. Konstitusi menyebut bahwa "Fakir Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara". Selanjutnya, Pasal 27 Ayat 2 pun menyatakan, "Bahwa tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

sejarah amandemen uud 1945 Sebagai anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia BPUPKI, Yamin berperan dalam menyusun Piagam Jakarta yang kemudian menjadi cikal bakal UUD 1945. Dalam buku ini, Yamin tidak hanya mencatat sejarah, tetapi juga menyampaikan pemikirannya mengenai pentingnya konstitusi sebagai alat untuk menjaga kedaulatan dan

uud 1945 pasal 34 8. Dalam UUD 1945 pasal 34 menjelaskan hak warga negara untuk mendapatkan …. a. persamaan kedudukan dihadapkan hukum b. kehidupan c. pekerjaan yang layak d. jaminan sosial e. pembiayaan pendidikan dasar Jawaban: D. 9. Berdasarkan titik perhatiannya, sistem politik demokrasi dibedakan menjadi tiga macam, yaitu … a. formal, langsung, dan

Rp.163.000
Rp.1725-75%
Kuantitas
Dijual oleh