UUD 1945 PASAL 34:Usulan Revisi Term "Fakir Miskin" Demi Atasi Masalah Kemiskinan?

uud 1945 pasal 34   pasal 30 uud 1945 Sebab, istilah ini telah digunakan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, tepatnya pada Pasal 34. Konstitusi menyebut bahwa "Fakir Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara". Selanjutnya, Pasal 27 Ayat 2 pun menyatakan, "Bahwa tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

pasal 2 ayat 2 uud 1945 Di hadapan para hakim konstitusi di Ruang Sidang Panel MK secara daring, Fahrur mengungkapkan Pasal 23 ayat 2 UU P3 yang menyatakan “Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas mencakup: a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; dan b. keadaan tertentu

jelaskan pengertian uud 1945 Sebagai negara hukum, Indonesia telah menjamin dan melindungi hak setiap warganya. Salah satunya adalah hak yang dijamin di dalam dan oleh UUD NRI Tahun 1945 disebut dengan hak konstitusional. Sebab, dilindunginya hak yang satu ini membuat masyarakat dapat memperoleh berbagai hal berkaitan dengan

Rp.174.000
Rp.1981-75%
Kuantitas
Dijual oleh