uud 1945 pasal 33 ayat 3 catatan uud 1945 Pendahuluan Tanah merupakan salah satu elemen dalam pembangunan suatu negara, termasuk Indonesia. Sebagai sumber daya alam yang strategis, penguasaan dan pemanfaatan tanah harus diatur sedemikian rupa agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi: “Bumi
pasal 27 uud 1945 Kebebasan berpendapat di Indonesia dijamin oleh Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Namun, kebebasan ini tidak bersifat absolut karena dibatasi oleh peraturan yang bertujuan untuk melindungi hak orang lain serta menjaga ketertiban umum
pasal 1 ayat 3 uud 1945 Sebagai negara hukum pasal 1 ayat 3 UUD 1945, Indonesia memiliki komitmen konstitusional untuk menegakkan HAM. Pasal 27 dan 28 UUD 1945 mempertegas kesetaraan di depan hukum dan hak atas keadilan