uud 1945 pasal 33 ayat 3 isi dari pembukaan uud 1945 Pada ayat satu, pasal ini mengatur mengenai "hak sosial-ekonomi". Makna pasal ini adalah setiap orang berhak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Sementara itu, ayat dua pada pasal ini menjelaskan mengenai "hak anak". Makna pasal ini adalah setiap anak berhak untuk hidup dan berkembang, serta mendapat perlindungan dari negara. Pasal 28C 1
4 pokok pikiran pembukaan uud 1945 Pancasila sebagai ketentuan tertinggi tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran UUD 1945, yang pada akhirnya diaperasionalkan dalam bentuk hukum dan peraturan positif di bawahnya. Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
sejarah terbentuknya uud 1945 BPUPKI mengadakan dua kali sidang. Sidang pertama berlangsung pada 29 Mei – 1 Juni 1945, sedangkan sidang kedua berlangsung pada 10 – 17 Juli 1945. Kedua sidang ini menghasilkan rumusan dasar negara, yang kemudian menjadi pondasi bagi proklamasi kemerdekaan. Pada sidang pertama, banyak usulan mengenai dasar negara diajukan