UUD 1945 PASAL 32:Reog Ponorogo Resmi Diakui UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia

uud 1945 pasal 32   sistematika uud 1945 “Reog Ponorogo adalah cerminan identitas bangsa. Pemerintah berkomitmen menjamin kebebasan masyarakat dalam melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai budayanya,” tegasnya, mengacu pada Pasal 32 UUD 1945. Baca juga: Tasyakuran dan Nguri-uri Seni Reog Ponorogo, Kang ToNi Hadirkan 25 Dadak Merak

bunyi pasal 34 ayat 1 uud 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang

pokok pikiran ketiga uud 1945 E. ketiga 3. Pasal 22E ayat 1 Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung , umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali, dan Pasal 22E ayat 5 UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”, membawa konsekuensi

Rp.182.000
Rp.1688-75%
Kuantitas
Dijual oleh