uud 1945 pasal 32 sistematika uud 1945 “Reog Ponorogo adalah cerminan identitas bangsa. Pemerintah berkomitmen menjamin kebebasan masyarakat dalam melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai budayanya,” tegasnya, mengacu pada Pasal 32 UUD 1945. Baca juga: Tasyakuran dan Nguri-uri Seni Reog Ponorogo, Kang ToNi Hadirkan 25 Dadak Merak
bunyi pasal 34 ayat 1 uud 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang
pokok pikiran ketiga uud 1945 E. ketiga 3. Pasal 22E ayat 1 Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung , umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali, dan Pasal 22E ayat 5 UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”, membawa konsekuensi