uud 1945 pasal 31 ayat 1 uud 1945 teks Kewajiban dan hak setiap warga negara Indonesia dalam mengenyam pendidikan Pasal 31 pada ayat 1 UUD 1945 mengemukakan bahwa “setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan”. Kemudian dalam pasal 31 pada ayat 2 UUD tahun 1945 “setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”
pasal 29 uud nri 1945 Sejalan dengan perkembangan bangsa Indonesia, UUD 1945 mendapatkan amendemen, termasuk pasal-pasal tentang pendidikan. Berikut adalah pasal tentang pendidikan yang terdapat dalam UUD 1945, yang dikutip dari Putusan Mahkaman Konstitusi 5:4, Ali Marwan Hsb 2020:67
konstitusi uud 1945 Undang-Undang Dasar UUD 1945 sebagai fondasi konstitusi Indonesia, telah mengalami empat kali amandemen penting pada periode 1999-2002. Salah satu hasil amandemen ini adalah perluasan Pasal 28 menjadi Pasal 28A-28J yang secara khusus mengatur Hak Asasi Manusia HAM. Sebelum amandemen, Pasal 28