uud 1945 pasal 30 uud 1945 Dalam Pasal 30 ayat 2 UUD 1945 ditegaskan bahwa Kepolisian sebagai salah satu kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara bersama-sama dengan Tentara Nasional Indonesia dan didukung oleh kekuatan pendukung, yaitu rakyat terlepas dan bebas dari pengaruh politik penguasa, karena Peran, Kedudukan Polri Rahkmat Bagi Indonesa, Solus Populis Suprema Lex Esto
hak dalam uud 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang
uud 1945 lengkap Sehingga, jika UUD 1945 disebut sebagai konstitusi negara, maka Pancasila adalah kaidah pokok negara yang fundamental. ADVERTISEMENT Diterimanya Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai Pancasila dijadikan landasan fundamental untuk penyelenggaraan negara