uud 1945 pasal 27 ayat 3 uud 1945 pasal 33 ayat 3 Bela negara merupakan kewajiban moral dan hukum yang diamanatkan oleh konstitusi Indonesia, yaitu Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945. Bela negara adalah sikap dan perilaku aktif dari setiap warga negara dalam membela dan mempertahankan negara dari berbagai ancaman dan tantangan
pasal 36 uud nri tahun 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang
uud 1945 ditetapkan pada tanggal Sidang kedua BPUPKI berlangsung pada tanggal 10 Juli hingga 17 Juli 1945. Sidang ini fokus membahas rancangan Undang-Undang Dasar UUD. Dalam sidang ini, Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh Soekarno menyusun rancangan konstitusi sebagai dasar hukum Indonesia merdeka. Beberapa hal yang dibahas meliputi: 1