UUD 1945 PASAL 27 AYAT 3:Kewajiban Warga Negara yang Ditegaskan dalam Pasal 27 ayat 3 UUD

uud 1945 pasal 27 ayat 3   ilustrasi uud 1945 Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945: Membela Negara. Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar UUD 1945 berbunyi: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Ayat ini menegaskan bahwa pembelaan negara bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban setiap warga negara Indonesia. Pembelaan negara mencakup

teks uud 1945 word Menampilkan informasi menengenai peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan Daerah

uud 1945 ditetapkan oleh Berdasarkan laman spada.uns.ac.id, pembukaan UUD 1945 dijadikan sebagai norma fundamental. Rumusan kata dan kalimatnya tidak boleh diubah oleh siapapun, termasuk MPR hasil pemilu. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 Bagi Bangsa Indonesia Bersifat Tetap dan Tidak Dapat Diubah, Karena? Ilustrasi Kedudukan

Rp.181.000
Rp.1404-75%
Kuantitas
Dijual oleh