uud 1945 pasal 27 ayat 1 pasal 2 ayat 2 uud 1945 Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945: Membela Negara. Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar UUD 1945 berbunyi: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Ayat ini menegaskan bahwa pembelaan negara bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban setiap warga negara Indonesia. Pembelaan negara mencakup
pengertian amandemen uud 1945 Disahkan pada 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan, UUD 1945 menjadi landasan bagi pembentukan negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Artikel ini akan membahas pengertian, latar belakang, dan isi dari UUD 1945 berdasarkan penjelasan dari jurnal ilmiah
amandemen uud 1945 1 4 Pasca reformasi tahun 1998, perubahan tidak hanya menyentuh Undang-Undang tetapi juga ketetapan majelis permusyawaratan rakyat TAP MPR dan Undang-Undang Dasar UUD 1945. Amandemen 1945 mengubah hubungan antar lembaga negara dari yang vertical-struktural menjadi horizontal-fungsional sehingga tidak ada lagi lembaga tertinggi di negara