UUD 1945 PASAL 27:Kewajiban Warga Negara yang Ditegaskan dalam Pasal 27 ayat 3 UUD

uud 1945 pasal 27   poster mempertahankan uud 1945 Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945: Membela Negara. Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar UUD 1945 berbunyi: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Ayat ini menegaskan bahwa pembelaan negara bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban setiap warga negara Indonesia. Pembelaan negara mencakup

bagaimana proses perumusan uud 1945 Yamin menjelaskan bagaimana semangat Proklamasi memengaruhi penyusunan dasar negara dan konstitusi yang pertama, yakni UUD 1945. Perbandingan Tiga Konstitusi Salah satu kontribusi terbesar buku ini adalah perbandingan rinci antara tiga konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia: UUD 1945, UUD Republik Indonesia Serikat RIS 1949, dan UUD

hubungan pancasila dengan uud 1945 Sebagai sumber dari semua sumber hukum di Indonesia, kedudukan Pancasila berada di atas konstitusi. Artinya, Pancasila berada di atas UUD 1945. Sehingga, jika UUD 1945 disebut sebagai konstitusi negara, maka Pancasila adalah kaidah pokok negara yang fundamental

Rp.183.000
Rp.1729-75%
Kuantitas
Dijual oleh