UUD 1945 PASAL 27:Kewajiban Warga Negara yang Ditegaskan dalam Pasal 27 ayat 3 UUD

uud 1945 pasal 27   berapa pasal uud 1945 Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945: Membela Negara. Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar UUD 1945 berbunyi: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Ayat ini menegaskan bahwa pembelaan negara bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban setiap warga negara Indonesia. Pembelaan negara mencakup

uud 1945 pasal 35 2. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang. Merupakan bunyi dalam UUD 1945 pasal …. a. 28 b. 28A c. 28C ayat 1 d. 28D ayat 1 e. 28I ayat 4 Jawaban: A. 3. Hak warga negara untuk mengembangkan diri dan pendidikan dijelaskan dalam UUD 1945 pada pasal

ilustrasi uud 1945 Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi

Rp.189.000
Rp.1564-75%
Kuantitas
Dijual oleh