UUD 1945 PASAL 27:Nasib Outsourcing Tanpa Kepastian dan Perlindungan Hukum

uud 1945 pasal 27   pasal 34 uud 1945 berisi tentang FORUM KEADILAN – Pekerjaan alih daya atau outsourcing di Indonesia merupakan isu yang kompleks dan sering menjadi perdebatan. Isu ini berakar pada landasan konstitusional, pasal 28D ayat 1 dan pasal 27 ayat 2 UUD 1945, yang menjamin pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara, serta hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

pasal 13 uud 1945 Menampilkan informasi menengenai peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan Daerah

pembaca uud 1945 Dalam rapat pada 11 Juli 1945, Panitia Perancang UUD secara bulat menerima Piagam Jakarta sebagai Pembukaan UUD. Kemudian pada 14 Juli 1945, Panitia Perancang UUD melaporkan tiga hasil penting rapatnya. Ketiga poin tersebut adalah pernyataan kemerdekaan Indonesia, pembukaan UUD yang diambil dari Piagam Jakarta, dan batang tubuh UUD

Rp.150.000
Rp.1493-75%
Kuantitas
Dijual oleh