uud 1945 pasal 23 amandemen pertama uud 1945 Di hadapan para hakim konstitusi di Ruang Sidang Panel MK secara daring, Fahrur mengungkapkan Pasal 23 ayat 2 UU P3 yang menyatakan “Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas mencakup: a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; dan b. keadaan tertentu
sistematika uud nri tahun 1945 2. Meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945. 3. Menciptakan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara. 4. Menjadi sumber semangat bagi UUD 1945, dan. 5. Mengandung norma-norma yang mengharuskan UUD untuk mewajibkan perintah maupun penyelenggara Negara yang lain untuk memelihara budi pekerti luhur
amandemen uud 1945 Amandemen UUD 1945 merupakan salah satu tonggak penting dalam sejarah politik Indonesia. Dilakukan dalam empat tahap antara 1999 hingga 2002, amandemen ini dirancang untuk memperbaiki berbagai kekurangan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia