uud 1945 pasal 18 ayat 1 preambule uud 1945 Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UUD 1945, Pasal 18 Ayat 1 menyebutkan bahwa: 2 Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota , yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan
siapa yang membuat uud 1945 Ini adalah versi yang telah diperiksa dari halaman ini Ini adalah versi stabil , terperiksa pada tanggal 7 Desember 2024 . Soekarno Potret resmi, ca 1949 Presiden Indonesia ke-1 Masa jabatan 18 Agustus 1945 – 12 Maret 1967 Perdana Menteri Daftar Sutan Sjahrir Amir Sjarifoeddin Mohammad Hatta Abdoel Halim Mohammad Natsir Soekiman Wirjosandjojo Wilopo Ali Sastroamidjojo Burhanuddin Harahap
siapa yang menetapkan uud 1945 Beberapa anggota BPUPKI mengusulkan agar istilah "Ketuhanan yang Maha Esa" diubah menjadi "Ketuhanan yang Berkebudayaan," tetapi usulan tersebut tidak diterima. Akhirnya, pada tanggal 18 Agustus 1945, setelah proklamasi kemerdekaan, Pancasila resmi ditetapkan sebagai dasar negara Republik Indonesia melalui Undang-Undang Dasar 1945