uud 1945 pasal 1 arti uud 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang
uud 1945 disahkan pertama kali oleh Konsep Pancasila pertama kali diperkenalkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945, yang kemudian dikenal sebagai "Hari Lahir Pancasila." Dalam pidato tersebut, Soekarno mengemukakan lima prinsip yang menjadi dasar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Lima prinsip tersebut adalah:
teks uud 1945 untuk upacara Untuk itu, maka dalam petitum permohonan para Pemohon meminta MK menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan Pasal 16 Huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 UU Keprotokolan sepanjang frasa “Kemerdekaan Republik Indonesia” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat