uud 1945 memiliki sifat pasal 7a uud 1945 Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945: Membela Negara. Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar UUD 1945 berbunyi: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Ayat ini menegaskan bahwa pembelaan negara bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban setiap warga negara Indonesia. Pembelaan negara mencakup
4 pokok pikiran uud 1945 Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea yang berisi pokok-pokok pikiran yang menjadi dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Mengutip Buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan PPKn SMP/MTS VIII oleh Sri Nurhayati dan Iwan Muharji, berikut ini beberapa pokok kaidah negara yang
uud 1945 pembukaan Pancasila sebagai ketentuan tertinggi tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran UUD 1945, yang pada akhirnya diaperasionalkan dalam bentuk hukum dan peraturan positif di bawahnya. Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia