UUD 1945 MEMILIKI SIFAT:Kewajiban Warga Negara yang Ditegaskan dalam Pasal 27 ayat 3 UUD

uud 1945 memiliki sifat   pasal 23e uud 1945 Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945: Membela Negara. Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar UUD 1945 berbunyi: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Ayat ini menegaskan bahwa pembelaan negara bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban setiap warga negara Indonesia. Pembelaan negara mencakup

uud 1945 pasal 33 Undang-Undang Dasar UUD 1945 sebagai fondasi konstitusi Indonesia, telah mengalami empat kali amandemen penting pada periode 1999-2002. Salah satu hasil amandemen ini adalah perluasan Pasal 28 menjadi Pasal 28A-28J yang secara khusus mengatur Hak Asasi Manusia HAM. Sebelum amandemen, Pasal 28

pasal 31 uud 1945 Pasal 31 UUD 1945 menjamin bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Negara wajib menyediakan fasilitas pendidikan yang merata agar seluruh rakyat dapat memperoleh hak ini tanpa diskriminasi. Hak atas Kesehatan. Setiap warga negara berhak mendapatkan layanan kesehatan yang layak. Hal ini diatur dalam Pasal 28H UUD 1945

Rp.154.000
Rp.1185-75%
Kuantitas
Dijual oleh