uud 1945 ditetapkan oleh uud nri tahun 1945 pasal 27 ayat 3 Akhirnya, pada tanggal 18 Agustus 1945, setelah proklamasi kemerdekaan, Pancasila resmi ditetapkan sebagai dasar negara Republik Indonesia melalui Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila menjadi pedoman bagi seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara
hak dan kewajiban uud 1945 Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945: Membela Negara. Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar UUD 1945 berbunyi: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Ayat ini menegaskan bahwa pembelaan negara bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban setiap warga negara Indonesia. Pembelaan negara mencakup
tanggal pengesahan uud 1945 Hari Lahir Pancasila diperingati setiap tanggal 1 Juni, sebagai momen penting dalam sejarah bangsa Indonesia. Pada hari tersebut di tahun 1945, Pancasila pertama kali dicetuskan oleh Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia BPUPKI