uud 1945 bersifat pasal 12 uud 1945 Pada Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 disebutkan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum." Hal itu menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Ketentuan tersebut menegaskan kepada seluruh rakyat bahwa sebagai negara hukum, semua warga negara wajib mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia
uud 1945 pasal 33 ayat 2 Setelah melalui beberapa sidang dan diskusi, rancangan UUD 1945 akhirnya disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI pada 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan. 3. Struktur dan Isi UUD 1945. Menurut jurnal dari Universitas Airlangga, UUD 1945 terdiri dari tiga bagian utama: Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan
uud 1945 disahkan pertama kali oleh Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan yang terdiri dari para tokoh penting dalam sejarah Indonesia merumuskan sebuah rancangan yang dikenal dengan Piagam Jakarta. Piagam ini merupakan langkah awal dalam penyusunan Undang-Undang Dasar 1945 UUD 1945, yang akan menjadi dasar hukum negara Indonesia