uud 1945 bersifat pasal 7 uud 1945 setelah amandemen Pada Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 disebutkan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum." Hal itu menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Ketentuan tersebut menegaskan kepada seluruh rakyat bahwa sebagai negara hukum, semua warga negara wajib mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia
pasal 27 ayat (3) uud 1945 Pasal 27 dan 28 UUD 1945 mempertegas kesetaraan di depan hukum dan hak atas keadilan. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM memberikan dasar hukum untuk melindungi hak dasar warga negara serta mengadili kasus pelanggaran HAM berat, seperti pembunuhan massal, penyiksaan, dan penghilangan paksa
proses amandemen uud 1945 Jadi, salah satu tujuan perubahan UUD 1945 yang dilakukan bangsa Indonesia adalah menyempurnakan aturan dasar negara. Dengan adanya amandemen, Mak UUD 1945 selaras dengan konstitusi di Indonesia dan sesuai dengan perkembangan zaman. DLA