UUD 1945 ALINEA 1 4:Pancasila dan Pembukaan UUD sebagai Pokok-pokok Kaidah Negara

uud 1945 alinea 1 4   isi pasal 1 ayat 1 uud 1945 Sebagai sumber dari semua sumber hukum di Indonesia, kedudukan Pancasila berada di atas konstitusi. Artinya, Pancasila berada di atas UUD 1945. Sehingga, jika UUD 1945 disebut sebagai konstitusi negara, maka Pancasila adalah kaidah pokok negara yang fundamental

pasal 37 uud nri tahun 1945 3. Jika dianalisis berdasarkan Pasal 28C ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 yang berisi “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”

pasal 27 ayat 1 uud nri tahun 1945 32 Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan diatur dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 Pasal A 26 ayat 1 B 27 ayat 1 C 28 3 D 32 ayat 1 E 34 ayat 2 33 Warga negara diberikan hak oleh negara untuk bebas memeluk agama dan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya diatur dalam Undang-Undang

Rp.185.000
Rp.1669-75%
Kuantitas
Dijual oleh