TARIF PERPANJANGAN SIM A:DPR Sebut Biaya Perpanjangan SIM dan STNK Bebani Masyarakat,

tarif perpanjangan sim a   tarif kelas 1 ke vip bpjs Pemohon SIM akan dikenakan sejumlah biaya ketika akan mengurus perpanjangan SIM. Biaya tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut biaya perpanjangan SIM: SIM A: Rp 80.000; SIM B1: Rp 80.000; SIM B2

tarif ter a Dear rekan pajak, sesuai dengan peraturan TER, bila karyawan keluar sebelum akhir tahun, maka perusahaan wajib mengeluarkan 1721A1. Bagaimana kalau saya lupa mengeluarkan 1721A1, bagaimana memperbaikinya? Terima Kasih

tarif perpanjangan sim a Biaya perpanjang SIM online sama dengan perpanjangan secara konvensional. Biaya tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. Berikut rincian biaya perpanjang SIM online: SIM A/B I/B II: Rp80.000. SIM C/C I/C II: Rp75.000. SIM D/D I: Rp30.000

Rp.153.000
Rp.1060-75%
Kuantitas
Dijual oleh