simpeg kab cirebon simpeg kaltim KOTA CIREBON, FC.- Setiap Penjabat Pj Kepala daerah, dilakukan evaluasi kinerjanya tiap tiga bulan triwulan oleh Kemendagri. Evaluasi Kinerja ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota
simpeg terpadu ponorogo Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara SIPP, anda akan mengetahui tahapan dan riwayat perkara. Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak berperkara dalam proses penyelesaian perkara dan RADIUS Perkara. Sistem berbasis web yang dimiliki Mahkamah Agung untuk mempublikasikan putusan Pengadilan Agama Ponorogo
simpeg kaltaraprov Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM. Toggle navigation. Rabu, 04-12-2024