sim a untuk pengendara apa simpeg klhk JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi SIM A merupakan salah satu syarat wajib yang harus dimiliki pengendara mobil di jalan raya. Bagi yang belum memiliki, penting untuk mengetahui biaya dan syarat pembuatannya. Tarif pembuatan SIM A telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 76
persyaratan perpanjangan sim a Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C
donload simontok Jakarta, Virenial - SiMontok VPN Browser Anti Blokir APK adalah salah satu aplikasi yang tengah mencuri perhatian pengguna, karena aplikasi tersebut diklaim Home Indonesia