sim a biaya simontok browser anti blokir link Tarif pembuatan SIM A telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP pada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk rincian biaya, pembuatan SIM A dipatok Rp 120.000 per-penerbitan, tarif tersebut belum termasuk jaminan asuransi dan tes kesehatan
potongan bri simpedes per bulan Sementara untuk periode II berlangsung dari bulan September 2024 hingga Februari 2025, dengan sistem pengundian hadiah yang dimulai pada Maret 2025 hingga Agustus 2025. Sebelum mengikutinya, lastikan jika saldo tabungan memenuhi syarat minimal dan tercatat di periode pengumpulan kupon yang tengah berlangsung untuk mengikuti proses undian
sim a umum untuk kendaraan apa saja Untuk mengurus pembuatan SIM secara tembak tentunya ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dan paling utama adalah terkait biayanya. Jika anda membuat SIM secara umum offline di kantor Samsat setempat biasanya akan dikenai biaya bikin SIM Rp 75.000 untuk SIM C atau Rp 80.000 untuk SIM A diluar ongkos tes kesehatan dan tes psikologi