pokok pikiran kedua uud 1945 4 pokok pikiran uud 1945 Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi
pokok pikiran uud 1945 Pancasila sebagai ketentuan tertinggi tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran UUD 1945, yang pada akhirnya diaperasionalkan dalam bentuk hukum dan peraturan positif di bawahnya. Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
pokok pokok pikiran uud 1945 Pancasila sebagai ketentuan tertinggi tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran UUD 1945, yang pada akhirnya diaperasionalkan dalam bentuk hukum dan peraturan positif di bawahnya. Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia