perumusan uud nri tahun 1945 sejarah perumusan uud 1945 Undang-Undang Dasar UUD 1945 sebagai fondasi konstitusi Indonesia, telah mengalami empat kali amandemen penting pada periode 1999-2002. Salah satu hasil amandemen ini adalah perluasan Pasal 28 menjadi Pasal 28A-28J yang secara khusus mengatur Hak Asasi Manusia HAM. Sebelum amandemen, Pasal 28
proses perumusan uud nri tahun 1945 Penelitian dari Universitas Gadjah Mada menjelaskan bahwa UUD 1945 disusun oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia BPUPKI yang dibentuk oleh pemerintah Jepang pada masa pendudukan. BPUPKI bertugas merumuskan dasar negara dan konstitusi bagi Indonesia yang merdeka
perumusan uud 1945 Dilansir dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara UMSU, pada sidang pertama BPUPKI ini tiga tokoh penting mengemukakan pemikirannya mengenai dasar negara yang ideal untuk Indonesia. Mereka adalah Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno