perpanjangan sim a berapa syarat perpanjangan sim a 2024 Pemohon SIM akan dikenakan sejumlah biaya ketika akan mengurus perpanjangan SIM. Biaya tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut biaya perpanjangan SIM: SIM A: Rp 80.000; SIM B1: Rp 80.000; SIM B2
biaya perpanjangan sim a Biaya pembuatan kedua jenis SIM tersebut adalah Rp 50.000 per penerbitan. Sementara untuk biaya perpanjangan sebesar Rp 30.000. Selain biaya pembuatan SIM, pemohon masih akan dikenakan tarif untuk tes kesehatan dan psikologi. Tarif ini bervariasi sesuai dengan wilayah pemohon
biaya perpanjangan sim a 2023 Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Mengenai biaya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80.000, sementara