perpanjangan sim a berapa syarat perpanjangan sim a 2024 Biaya perpanjang SIM online sama dengan perpanjangan secara konvensional. Biaya tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. Berikut rincian biaya perpanjang SIM online: SIM A/B I/B II: Rp80.000. SIM C/C I/C II: Rp75.000. SIM D/D I: Rp30.000
biaya perpanjangan sim a 2023 Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Mengenai biaya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80.000, sementara
biaya perpanjangan sim a Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Mengenai biaya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80.000, sementara