perpanjang sim a berapa harga perpanjang sim a Pemohon SIM akan dikenakan sejumlah biaya ketika akan mengurus perpanjangan SIM. Biaya tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut biaya perpanjangan SIM: SIM A: Rp 80.000; SIM B1: Rp 80.000; SIM B2
harga perpanjangan sim a Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan
syarat perpanjang atm bri BRI Berhasil Borong Penghargaan di Ajang Top 100 CEO and The 200 Leader Future Forum 2024. Untuk mengisi saldo kartu BRIZZI sangat mudah karena BRI telah menyediakan berbagai kanal top-up BRIZZI seperti ATM BRI, AgenBRILink, EDC BRI, serta aplikasi BRImo