PERANGKAT AKSI DEMO:JERAT PIDANA BAGI PELAKU DEMONSTRASI YANG ANARKIS

perangkat aksi demo   demo perangkat desa di jakarta Dan untuk Pasal yang dapat dijeratkan kepada pelaku atau peserta demonstrasi yang melakukan demonstrasi yang anarkis tergantung dari perbuatannya. Contoh, jika perusakan fasiltitas umum maka dapat dijerat dengan pasal 170 KUHP di atas, pengeroyokan dapat dijerat dengan pasal pengeroyokan dan lain-lainnya

hasil demo perangkat desa Pengertian desa menurut Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, desa merupakan sekumpulan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan wewenang dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia

perangkat desa demo Dana desa yang dimaksud ialah bantuan provinsi alias banprov yang diambil dari anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD Provinsi Banten. Pemotongan banprov tersebut berkisar dari Rp 100.000.000 menjadi Rp 50 juta yang diperuntukkan bagi 1.238 desa di Banten

Rp.173.000
Rp.1117-75%
Kuantitas
Dijual oleh