pddikti. kemendikbud.go.id https //pddikti. kemdikbud.go.id/ Oleh karenanya, jika mahasiswa/alumni tidak menemukan data di laman PDDikti, mahasiswa/alumni terkait bisa melapor. Cara lapor jika data mahasiswa tidak ditemukan ialah dengan cara mendatangi kampus. Mahasiswa bisa menghubungi pengelola PDDikti di masing-masing kampus, untuk selanjutnya melapor ke PDDikti pusat
https://pddikti. kemdikbud.go.id/ Berikut ini adalah tata cara dan langkah-langkah pengajuan verval ijazah di laman Info GTK Kemdikbud: 1. Login ke aplikasi info GTK melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/. Klik tombol 'Masuk'. 2. Pada laman infoGTK terdapat bagian untuk melakukan proses Verval Ijazah. Masukkan data: Nomor ijazah
https://pddikti. kemdikbud.go.id/. Diusulkan oleh Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan oleh Puslapdik pada laman adik.kemdikbud.go.id dengan syarat: 1. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan telah kuliah maksimal semester 3 tiga pada perguruan tinggi; 2. Memiliki surat keterangan penilaian status penyandang disabilitas dari: - Dokter THT bagi gangguan pendengaran;