pddikti kemendikbud status non aktif di pddikti Diusulkan oleh Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan oleh Puslapdik pada laman adik.kemdikbud.go.id dengan syarat: 1. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan telah kuliah maksimal semester 3 tiga pada perguruan tinggi; 2. Memiliki surat keterangan penilaian status penyandang disabilitas dari: - Dokter THT bagi gangguan pendengaran;
pddikti ban pt Berdasarkan data terbaru dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi PDDikti Kemendikbudristek, ada 21 kampus yang telah memperoleh akreditasi Unggul dari BAN-PT, serta 41 kampus lainnya yang terakreditasi B. Melanjutkan studi di kampus-kampus terbaik ini memiliki banyak manfaat, terutama dalam hal pengembangan karier di masa depan. Akreditasi yang
pddikti mahasiswa lulus Hal ini berlaku untuk mahasiswa yang masih aktif atau alumni yang sudah lulus. Pihak universitas perlu melaporkan data mahasiswa atau alumni kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Kemdiktisaintek sebagai bentuk pertanggungjawaban