pddikti error cara mengecek pddikti mahasiswa Per tanggal 27 Mei 2024, Dirjen Diktiristek secara resmi mengirimkan surat Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada Rektor PTN dan PTNBH untuk membatalkan dan mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan IPI tahun 2024 di 75 tujuh puluh lima PTN dan PTNBH
pddikti ijazah 6. Semisal data tidak ditemukan pada Sivil PD-Dikti maka pengguna diarahkan untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu di aplikasi Sivil PDDikti melalui laman https://ijazah.kemdikbud.go.id/. Apabila data ijazah tetap tidak ditemukan di PD-Dikti maka pengguna diarahkan untuk melakukan verval ijazah dengan menggunakan metode upload berkas
pusdatin pddikti Sistem Informasi Manajemen Akademik Universitas Hasanuddin. Diakses pada 7 Desember 2024 16:36:48