pasal uud nri tahun 1945 uud 1945 pasal 1 ayat 3 Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945: Membela Negara. "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Ayat ini menegaskan bahwa pembelaan negara bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban setiap warga negara Indonesia
pasal 22e uud 1945 Adapun yang menjadi dasar hukum pada suatu kebijakan pidana, yakni berupa sanksi pidana terhadap tindak pidana bencana alam, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana "Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan pembangunan berisiko tinggi, yang tidak dilengkapi dengan
pasal 22 a Sementara untuk ketentuan serupa untuk kendaraan jenis lain, seperti sepeda motor diatur pada Bab V Pasal 22 huruf a PMK No 141/2021. Yaitu, kendaraan bermotor beroda 2 atau 3 dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250-500 cc, dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60%, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak