pasal uud 1945 pasal 22 a Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945: Membela Negara. Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar UUD 1945 berbunyi: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Ayat ini menegaskan bahwa pembelaan negara bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban setiap warga negara Indonesia. Pembelaan negara mencakup
pasal 339 Aturan mengenai pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana diatur dalam Pasal 339 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku. Kemudian, dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku tahun 2026, tindak pidana tersebut diatur dalam Pasal 458 ayat 3
pasal 29 ayat 2 uud 1945 Undang-Undang Dasar UUD 1945 sebagai fondasi konstitusi Indonesia, telah mengalami empat kali amandemen penting pada periode 1999-2002. Salah satu hasil amandemen ini adalah perluasan Pasal 28 menjadi Pasal 28A-28J yang secara khusus mengatur Hak Asasi Manusia HAM. Sebelum amandemen, Pasal 28