pasal 99 piagam pbb uud 1945 pasal 23 Dalam Piagam PBB Pasal 1 dan Pasal 2 menegaskan pentingnya menghormati HAM dan mencegah ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional. Selanjutnya Hukum Humaniter Internasional , di dalam hukum humaniter internasional terdapat Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahannya mengatur perlindungan terhadap masyarakat sipil dalam situasi konflik
pasal 1 ayat 2 uud nri tahun 1945 Pada ayat satu, pasal ini mengatur mengenai "hak sosial-ekonomi". Makna pasal ini adalah setiap orang berhak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Sementara itu, ayat dua pada pasal ini menjelaskan mengenai "hak anak". Makna pasal ini adalah setiap anak berhak untuk hidup dan berkembang, serta mendapat perlindungan dari negara. Pasal 28C 1
uud 1945 pasal 34 Adapun pada level nasional, Pasal 27, 28, dan 34 UUD 1945 serta UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, memberikan dasar hukum secara konstitutif bagi negara untuk menjamin hak atas pangan bagi seluruh rakyat. Namun, food estate sebagai strategi ketahanan pangan nasional tidak luput dari kritik